Jumat, 17 April 2009

Seputar Usaha Peningkatan Mutu Pendidikan, LPMP Jabar

Penjaminan mutu telah menjadi kata kunci dalam dunia pendidikan kita dewasa ini. Hal ini menandakan mulai terjadinya kesadaran bersama akan pentingnya mutu dalam layanan penyelenggaraan pendidikan formal . Fenomena ini sudah sepatutnya ditanggapi secara positif oleh lembaga-lembaga yang terkait dengan upaya serius dan sistemik dalam peningkatan mutu pendidikan pada semua aspeknya. Salah satu faktor yang sangat penting dalam upaya penjaminan mutu pendidikan adalah memastikan bahwa para pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standar kompetensi dan melakukan pengembangan profesional yang berkelanjutan agar dari waktu ke waktu dapat meningkatkan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Pembelajaran peserta didik merupakan salah satu hal paling penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan karena semua kegiatan pendidikan harus bermuara pada terjadinya peningkatan mutu lulusan.

Untuk mencapai peningkatan mutu pendidikan diperlukan tenaga pendidikan yang profesional, adapun salah satu indikator profesionalisme pendidikan diukur sejauh mana yang bersangkutan mampu melakukan aspek pengembangan propesi seperti pembuatan karya tulis . Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Pengembangan Profesi

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993 menyatakan bidang kegiatan guru terdiri dari unsur utama yang terdiri dari kegiatan pada bidang pendidikan, Proses belajar mengajar dan pengembangan profesi serta unsur penunjang, sedangkan apa yang dimaksud dengan pengembangan profesi itu ?, Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan”

Kegiatan pengembangan profesi dalam kegiatan sertifikasi guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan mengingat,pengembangan profesi merupakan salah satu komponen dari sepuluh komponen yang menjadi bahan penilaian portopolio

Kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi

Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut:

a. melaksanakan kegiatan karya tulis ilmiah dibidang pendidikan

b. menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan

c. membuat alat peraga atau alat bimbingan

d. menciptakan karya seni seperti lagu, lukisan

e. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

Apa yang dimaksud dengan Karya Tulis Ilmiah (KTI)?

Karya tulis Ilmiah adalah laporan tertulis tentang (hasil) kegiatan ilmiah. Karena kegiatan ilmiah itu banyak macamnya, maka laporan kegiatan ilmiah (= KTI) juga beragam bentuknya. Ada yang berbentuk laporan penelitian, tulisan ilmiah populer, buku, diktat dan lain-lain.

KTI pada kegiatan pengembangan profesi guru, terdiri dari 7 (tujuh) macam, dengan rincian sebagai berikut:

No

Macam KTI

Macam publikasinya

Angka kredit

1

KTI hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi

Berupa buku yang diedarkan secara nasional

12,5

Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas

6,0

Berupa buku yang tidak diedarkan secara nasional

6,0

Berupa makalah /PTK

4,0

2

KTI yang merupakan tinjuan atau gagasan sendiri dalam bidang pendidikan

Berupa buku yang diedarkan secara nasional

8,0

Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas

4,0

Berupa buku yang tidak diedarkan secara nasional

7,0

Berupa makalah

3,5

3

KTI yang berupa tulisan ilmiah popular yang disebarkan melalui media masa

Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada media masa

2,0

4

KTI yang berupa tinjuan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan sebagai prasaran dalam pertemuan ilmiah

Berupa makalah dari prasaran yang disampaikan pada pertemuan ilmiah

2,5

5

KTI yang berupa buku pelajaran

Berupa buku yang bertaraf nasional

5

Berupa buku yang bertaraf propinsi

3

6

KTI yang berupa diktat pelajaran

Berupa diktat yang digunakan di sekolahnya

1

7

KTI yang berupa karya terjemahan

Berupa karya terjemahan buku pelajaran/ karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan

2.5

Sumber : pedoman penilaian angka kredit guru

Meskipun berbeda macam dan besaran angka kreditnya, semua KTI (sebagai tulisan yang bersifat ilmiah mempunyai kesamaan, yaitu:

- hal yang dipermasalahkan berada pada kawasan pengetahuan keilmua

- kebenaran isinya mengacu kepada kebenaran ilmiah

- kerangka sajiannya mencerminan penerapan metode ilmiah

- tampilan fisiknya sesuai dengan tata cara penulisan karya ilmiah

Salah satu bentuk KTI yang cenderung banyak dilakukan adalah KTI hasil penelitian perorangan (mandiri) yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah (angka kredit )

Persyaratan Karya Tulis Ilmiah

Karya tulis ilmiah yang ditulis guru hendaknya memenuhi syarat APIK (Asli,Perlu, Ilmiah dan Konsisten ) artinya

a. Asli ( Original ) karya tulis yang dihasilkan harus merupakan produk asli guru dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan tempat bekerja

b. Perlu/bermanfaat ( usesful) karya tulis yang dihasilkan guru harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran

c. Ilmiah ( scientific) karya tullis yang dihasilkan harus disusun secara ilmiah, sistimatis, runtut dan memenuhi persyaratan penulisan karya ilmiah

d. Konsisten ( concistency) karya tulis ilmiah yang dihasilkan harus memperlihatkan keajegan dan konsistensi pemikiran yang utuh, baik secara keseluruhan maupun hubungan antar babbagian karya tulis yang disajikan

Pengembangan profesi dalam kegiatan sertifikasi guru

Sebagaimana telah diuraikan komponen pengembangan profesi guru dalam sertifikasi guru harus membuat karya tulis ilmiah , adapun jenisnya seperti dibawah ini

Karya Pengembangan Profesi dalam portopolio sertifikasi

Jenis Dokumen / Karya

Publikasi

Skor

Relevan

Tidak relevan

Buku

Nasional

50

35

Provinsi

40

25

Kabupaten/Kota

30

15

Artikel

Jurnal Terakreditasi

25

20

Jurnal Tdk Terakreditasi

10

8

Majalah/koran nasional

10

8

Majalah/koran lokal

5

3

Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN

2 per kegiatan

Modul/Buku dicetak lokal (Kabupaten/Kota)

Minimal mencakup materi 1 tahun (dua semester) skor 20

Media/Alat pelajaran

Setiap membuat satu media/alat pelajaran diberi skor 5

Laporan penelitian di bidang pendidikan

Setiap satu laporan diberi skor 10

Sebagai ketua 60% dan anggota 40%

Karya teknologi/seni (TTG, patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll)

Setiap karya seni diberi skor 15

Sumber : rubrik Setifikasi

Dengan memperhatikan dua ketentuan dalam pengembangan profesi guru baik untuk kepentingan penilaian angka kredit bagi golongan IVa. Ke atas serta untuk kepentingan sertfikasi guru terdapat kesamaan jenis Karya tulis yang harus dikerjakan guru, yang membedakan hanya adalah seberapa besar nilai yang ditentukan, namun penulisan karya ilmiah mutlak harus dikerjakan artinya seorang guru tidak akan naik pangkat dari gol IVa ke IV b dan seterusnya jika tidak dapat mengumpulkan nilai dua belas (12) kedit point dari unsur pengembangan profesi, begitu pula untuk penilaian portopolio bagi sertifikasi seorang guru harus mendokumentasikan/mengirimkan kesepuluh unsur dalam penilaian portopolio artinya dari kesepuluh komponen yang dinilai tidak boleh kosong termasuk unsur pengembangan profesi.

Adapun dalam pembuatan karya tulis ilmiah guru, khususnya dalam melakukan pengembangan profesi berbentuk penelitian dianjurkan melakukan Penelitian Tindakan Kelas hal ini karena PTK merupakan bentuk penelitian reflektif dengan melakukan tindakan tertentu agar dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar secara lebih profesional, serta dengan PTK 1. Guru tidak usah meninggalkan tugas pada saat melakukan penelitian 2.guru dapat merasakan hasil tindakannya 3.siswa dapat merasakan hasil treatmennya , sedangkan dalam pembuatan PTK hendaknya guru memperhatikan karakteristik PTK itu sendiri yang antara lain :1.permasalahan praktis di kelas 2. kolaborasi 3.ada upaya perbaikan 4.efektifitas metode/teknik 5.tidak untuk digeneralisasikan 6.tidak perlu populasi dan sampel 7.tidak ada kelas eksperimen dan kontrol

Penutup

Pengembangan profesi bagi guru merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan sorang guru hal ini mengingat pengembangan profesi merupakan suatu persyaratan untuk kenaikan pangkat maupun untuk mengikuti program sertifikasi, maka dari itu penulisan karya tulis ilmiah ( KTI) dalam hal ini mempunyai nilai ganda sehingga manakala sorang membuat KTI maka yang bersangkutan dapat mempergunkannya untuk kenaikan pangkat sekaligus untuk sertifikasi ,

Daftar pustaka

Suhardjono, Azis Hoesein, dkk. (1996). Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru. Jakarta : Depdikbud, Dikdasmen.

Suharsimi Arikunto, Suhardjono, Supardi (2006) Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta : Bumi Aksara

Suriasumantri, Jujun S. (1984). Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Sinar Harapan

---------, Kepmenpan no 84 tahun 1993 tentang petunjuk teknis jabatan pungsonal guru dan angka kreditnya, Jakarta, MeenPAN

----------, PermenDiknas No 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT DATANG DI BLOG FORUM ILMIAH GURU KAB. BATANG

Alasan saya membuka blog ini , selain tugas saya sebagai sekbid.pengembangan profesi di Forum Ilmiah Guru adalah juga sebagai salah satu wahana untuk sharing komunikasi tentang kegiatan ilmiah guru yang berkaitan langsung dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Batang. Mulai dari pembicaraan bagaimana pembelajaran berkualitas dilaksanakan, kegiatan MGMP dan Lesson Study, sampai pada bagaimana seharusnya guru membuat Laporan Penelitian Tindakan Kelas. Baik berupa Artikel, Makalah, KTI, dan sebagainya. Dalam blog ini rencana akan saya sajikan semua Naskah PTK hasil LKTI pada kegiatan Forum Ilmiah Guru Tahun 2007 dan 2008. Demikian juga untuk kegiatan-kegiatan lain seperti Lomba Inovasi Pembelajaran, Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran, Lomba Pembelajaran Berbantuan Komputer, dan kegiatan-kegiatan lainnya baik yang di adakan Depdiknas, LPMP, ITSF, dan pihak-pihak penyandang dana penelitian/penggagas lomba lainnya. Saya optimis bahwa sangatlah mungkin guru-guru di kabupaten Batang nantinya mampu berkompetensi dalam kegiatan Ilmiah. Terbukti selama dua tahun mengadakan FIG, wakil dari Batang mampu menyumbang nama harun bagi Pemerintah Kab. Batang. Peserta dari Batang banyak yang memperoleh kejuaraan di tingkat Propinsi. Semua berkat kerja sama dan kinerja yang optimal dari guru dan pengurus FIG Kab. Batang. Trimakasih anda ikut berkarya, mari kita bangun Batang tercinta ini.